

Hubungan rumah tangga memang tidak semuanya selalu berjalan harmonis, terkadang ada pertengkaran atau bahkan sampai pada keputusan yang berat yakni bercerai. Tentu saja perceraian adalah jalan terakhir bagi pasangan suami istri yang sudah tidak ada kecocokan lagi. Padahal akan banyak kerugian yang akan timbul pasca bercerai, terutama pasangan suami istri yang sudah dikaruniai seorang anak. Tentu ini akan berpengaruh terhadap mental sang anak pada kemudian hari, masalah lainnya yaitu tentang nafkah seorang anak pasca perceraian.
Apakah jika si anak ikut kepada istri, lalu nafkah sang anak menjadi tanggungjawab sang istri? Bagaimna hukum Agama Islam mengatur tentang ini?
Berikut ini penjelasannya;
Walaupun si anak ikut tinggal dengan sang istri atau ibunya, tanggung jawab menafkahi anak adalah murni tanggungjawab ayah kandungnya. Jika anak itu laki-laki maka kewajiban menafkahi sang anak menjadi tanggungjawab ayahnya hingga anak tersebut dewasa atau baligh.
Lalu jika dia anak perempuan, kewajiban sang ayah menafkahinya sampai anak tersebut menikah atau sudah bersuami, maka tanggungjawab memberi nafkah beralih kepada suaminya.
Lalu, apakah sang istri memiliki kewajiban yang sama untuk menafkahi anak-anaknya pasca bercerai? Tentu saja tidak, jika ayah dari anak-anak tersebut memang masih hidup. Beda kasusnya jika sang mantan suami atau ayah dari anak-anak tersebut memang sudah meninggal, maka tanggungjawab menafkahi anak-anaknya menjadi kewajiban keluarga laki-laki dari mantan suami yaitu kakek dan pamannya.
Jika semuanya tidak ada maka mau tidak mau sang istri harus bisa menafkahi anak-anak tersebut walaupun hukumnya memang tidak wajib.
Di jaman sekarang kebanyakan hukum-hukum agama tersebut sepertinya kurang ditegakkan bahkan diabaikan. Bisa karena tidak tahu atau bahkan memang tidak mau tahu hukum-hukum dalam pemberian nafkah untuk anak pasca bercerai.
Bahkan kebanyakan pada jaman sekarang banyak para istri-istri yang mencari nafkah untuk anak-anaknya walaupun sang suami masih ada bersama sang istri.
Padahal jika sang istri menafkahi anak-anaknya dengan cara yang haram misalnya, lalu mendidik anak dengan cara yang salah maka dosa tersebut tetap dibebankan kepada sang suami dan akan diminta pertanggungjawabannya di akherat kelak.
Melangkah Pasti ke Dunia Teknologi Melalui Jurusan Informatika Bandung di Universitas Masoem
18 Jan 2026 | 214
Di tengah arus digitalisasi yang terus berkembang, kebutuhan akan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi semakin meningkat. Bandung, sebagai salah satu kota pendidikan terbaik di ...
5 Apr 2026 | 162
Masoem University kini membuka kesempatan bagi Anda untuk menempuh pendidikan Manajemen Bisnis Syariah S1 secara gratis melalui jalur beasiswa khusus penghafal Al Quran minimal dua juz guna ...
Peran Guru dalam Mengajar Pelajaran Agama dan Umum di Pesantren Modern Al Masoem
11 Jul 2024 | 797
Pesantren Modern Al Masoem, sebagai salah satu SMA Islam dan pesantren modern di Bandung, memiliki peran yang sangat penting dalam pendidikan agama dan umum bagi para siswa. Dalam konteks ...
Tantangan Online Marketing 2026 bagi Pelaku Usaha Kecil dan Strategi Adaptif Berbasis Data
19 Feb 2026 | 114
Tantangan online marketing 2026 bagi pelaku usaha kecil tidak lagi dapat dipahami sebagai perubahan tren sesaat, melainkan sebagai transformasi struktural dalam ekosistem digital global. ...
Benarkah Jaringan Alumni Kampus Bantu Cepat Dapat Kerja? Ini Faktanya!
8 Okt 2025 | 294
Di tengah persaingan pasar kerja yang semakin ketat, peran jaringan alumni kampus kerap menjadi sorotan utama dalam membantu lulusan menemukan pekerjaan lebih cepat dan meraih kesuksesan ...
Cara Efektif Belajar TOEFL Online Gratis dengan Hasil Maksimal
10 Apr 2026 | 113
Cara efektif belajar TOEFL online gratis menjadi topik yang banyak dicari oleh pelajar dan profesional yang ingin meningkatkan kemampuan bahasa Inggris tanpa harus mengeluarkan biaya besar. ...