

Hubungan rumah tangga memang tidak semuanya selalu berjalan harmonis, terkadang ada pertengkaran atau bahkan sampai pada keputusan yang berat yakni bercerai. Tentu saja perceraian adalah jalan terakhir bagi pasangan suami istri yang sudah tidak ada kecocokan lagi. Padahal akan banyak kerugian yang akan timbul pasca bercerai, terutama pasangan suami istri yang sudah dikaruniai seorang anak. Tentu ini akan berpengaruh terhadap mental sang anak pada kemudian hari, masalah lainnya yaitu tentang nafkah seorang anak pasca perceraian.
Apakah jika si anak ikut kepada istri, lalu nafkah sang anak menjadi tanggungjawab sang istri? Bagaimna hukum Agama Islam mengatur tentang ini?
Berikut ini penjelasannya;
Walaupun si anak ikut tinggal dengan sang istri atau ibunya, tanggung jawab menafkahi anak adalah murni tanggungjawab ayah kandungnya. Jika anak itu laki-laki maka kewajiban menafkahi sang anak menjadi tanggungjawab ayahnya hingga anak tersebut dewasa atau baligh.
Lalu jika dia anak perempuan, kewajiban sang ayah menafkahinya sampai anak tersebut menikah atau sudah bersuami, maka tanggungjawab memberi nafkah beralih kepada suaminya.
Lalu, apakah sang istri memiliki kewajiban yang sama untuk menafkahi anak-anaknya pasca bercerai? Tentu saja tidak, jika ayah dari anak-anak tersebut memang masih hidup. Beda kasusnya jika sang mantan suami atau ayah dari anak-anak tersebut memang sudah meninggal, maka tanggungjawab menafkahi anak-anaknya menjadi kewajiban keluarga laki-laki dari mantan suami yaitu kakek dan pamannya.
Jika semuanya tidak ada maka mau tidak mau sang istri harus bisa menafkahi anak-anak tersebut walaupun hukumnya memang tidak wajib.
Di jaman sekarang kebanyakan hukum-hukum agama tersebut sepertinya kurang ditegakkan bahkan diabaikan. Bisa karena tidak tahu atau bahkan memang tidak mau tahu hukum-hukum dalam pemberian nafkah untuk anak pasca bercerai.
Bahkan kebanyakan pada jaman sekarang banyak para istri-istri yang mencari nafkah untuk anak-anaknya walaupun sang suami masih ada bersama sang istri.
Padahal jika sang istri menafkahi anak-anaknya dengan cara yang haram misalnya, lalu mendidik anak dengan cara yang salah maka dosa tersebut tetap dibebankan kepada sang suami dan akan diminta pertanggungjawabannya di akherat kelak.
PAFI Sebagai Jembatan antara Akademisi dan Praktisi Farmasi
13 Jan 2025 | 496
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) bukanlah sekadar organisasi profesi, melainkan juga jembatan emas yang menghubungkan dunia akademis dan praktik kefarmasian. Dengan peran ...
Arsitektur Retensi Pelanggan: Cara Mengubah Pembeli Menjadi Pelanggan Setia
13 Apr 2026 | 145
Dalam paradigma pemasaran berkelanjutan, pemahaman mengenai cara mengubah pembeli menjadi pelanggan setia merupakan investasi strategis yang memiliki dampak langsung terhadap stabilitas ...
Ingin Beli Backlink Murah? Kenali Trik Berikut agar Tak Tertipu
28 Jun 2024 | 693
Beli backlink murah mungkin terdengar menarik bagi pemilik website yang ingin meningkatkan peringkat SEO mereka. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membeli backlink murah, ada beberapa ...
Tips Memilih Inner atau Dalaman Hijab ini Bermanfaat Banget
7 Jul 2024 | 400
Inner atau dalaman hijab sangat disukai oleh banyak orang karena item ini bisa membuat pemakaian hijab menjadi lebih mudah dan kencang. Di lain sisi, inner yang tepat juga akan memberikan ...
Berorganisasi untuk Kebaikan: Peran Organisasi Amal dalam Membangun Kepedulian Sosial Mahasiswa
25 Sep 2023 | 1087
Kehidupan kampus bukan hanya tentang mengejar gelar akademik. Ini adalah masa di mana mahasiswa memiliki kesempatan untuk tumbuh secara pribadi dan mengembangkan nilai-nilai sosial mereka. ...
19 Sep 2018 | 2540
Mungkin sudah sering mendengar tentang adanya nikah siri, bahkan di kalangan masyarakat Indonesia sendiri banyak yang melakukan nikah siri ini. Terdapat dua pemahaman tentang pengertian ...