

Hubungan rumah tangga memang tidak semuanya selalu berjalan harmonis, terkadang ada pertengkaran atau bahkan sampai pada keputusan yang berat yakni bercerai. Tentu saja perceraian adalah jalan terakhir bagi pasangan suami istri yang sudah tidak ada kecocokan lagi. Padahal akan banyak kerugian yang akan timbul pasca bercerai, terutama pasangan suami istri yang sudah dikaruniai seorang anak. Tentu ini akan berpengaruh terhadap mental sang anak pada kemudian hari, masalah lainnya yaitu tentang nafkah seorang anak pasca perceraian.
Apakah jika si anak ikut kepada istri, lalu nafkah sang anak menjadi tanggungjawab sang istri? Bagaimna hukum Agama Islam mengatur tentang ini?
Berikut ini penjelasannya;
Walaupun si anak ikut tinggal dengan sang istri atau ibunya, tanggung jawab menafkahi anak adalah murni tanggungjawab ayah kandungnya. Jika anak itu laki-laki maka kewajiban menafkahi sang anak menjadi tanggungjawab ayahnya hingga anak tersebut dewasa atau baligh.
Lalu jika dia anak perempuan, kewajiban sang ayah menafkahinya sampai anak tersebut menikah atau sudah bersuami, maka tanggungjawab memberi nafkah beralih kepada suaminya.
Lalu, apakah sang istri memiliki kewajiban yang sama untuk menafkahi anak-anaknya pasca bercerai? Tentu saja tidak, jika ayah dari anak-anak tersebut memang masih hidup. Beda kasusnya jika sang mantan suami atau ayah dari anak-anak tersebut memang sudah meninggal, maka tanggungjawab menafkahi anak-anaknya menjadi kewajiban keluarga laki-laki dari mantan suami yaitu kakek dan pamannya.
Jika semuanya tidak ada maka mau tidak mau sang istri harus bisa menafkahi anak-anak tersebut walaupun hukumnya memang tidak wajib.
Di jaman sekarang kebanyakan hukum-hukum agama tersebut sepertinya kurang ditegakkan bahkan diabaikan. Bisa karena tidak tahu atau bahkan memang tidak mau tahu hukum-hukum dalam pemberian nafkah untuk anak pasca bercerai.
Bahkan kebanyakan pada jaman sekarang banyak para istri-istri yang mencari nafkah untuk anak-anaknya walaupun sang suami masih ada bersama sang istri.
Padahal jika sang istri menafkahi anak-anaknya dengan cara yang haram misalnya, lalu mendidik anak dengan cara yang salah maka dosa tersebut tetap dibebankan kepada sang suami dan akan diminta pertanggungjawabannya di akherat kelak.
Strategi Memancing Komentar Positif di Iklan TikTok dengan Jasa Akun Riil
4 Feb 2026 | 81
Psikologi Komentar dan Pengaruhnya terhadap Penjualan Secara ilmiah, kolom komentar di media sosial berfungsi sebagai "ruang tunggu digital" di mana calon pembeli melakukan ...
Strategi Email Marketing Melalui Website Bank Syariah untuk Loyalitas Nasabah
18 Apr 2025 | 215
Dalam era digital yang semakin maju, strategi pemasaran yang efektif sangat penting bagi bank syariah yang ingin mempertahankan dan meningkatkan loyalitas nasabah. Salah satu alat yang ...
Empati dan Solidaritas: Kunci Kepedulian Sosial Mahasiswa dalam Bencana dan Krisis
5 Jan 2024 | 864
Bencana alam dan situasi krisis seringkali menjadi ujian kepedulian sosial masyarakat, dan peran mahasiswa dalam merespons dan mengatasi tantangan ini menjadi semakin krusial. Sebagai agen ...
Anies Baswedan dalam Relasi Politik dengan PKS: Antara Visi Kepemimpinan dan Dinamika Partai
25 Jan 2026 | 47
Anies Rasyid Baswedan menempati posisi unik dalam lanskap politik Indonesia. Ia dikenal sebagai tokoh yang berangkat dari dunia pemikiran, pendidikan, dan gerakan sosial, sebelum akhirnya ...
Meningkatkan Visibilitas Website Baru Anda dengan Jasa SEO yang Tepat
16 Mei 2025 | 280
Memperkenalkan website baru di tengah lautan konten dan kompetisi yang semakin ketat tentunya bukanlah hal yang mudah. Dalam era digital saat ini, kehadiran sebuah website saja tidak cukup; ...
13 Jan 2026 | 90
Dunia bisnis saat ini tidak hanya menuntut kemampuan mengelola usaha, tetapi juga integritas dan tanggung jawab. Seiring berkembangnya ekonomi berbasis syariah di Indonesia, kebutuhan akan ...