rajatv
Nikah Siri Menurut Islam

Nikah Siri Menurut Islam

19 Sep 2018
2497x
Admin

Mungkin sudah sering mendengar tentang adanya nikah siri, bahkan di kalangan masyarakat Indonesia sendiri banyak yang melakukan nikah siri ini. Terdapat dua pemahaman tentang pengertian nikah siri di kalangan masyarakat Indonesia, yaitu :

  • Bahwa nikah siri diartikan sebagai suatu akad nikah yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama akan tetapi syarat serta hukumnya telah sesuai dengan hukum agalma Islam.
  • Bahwa nikah siri diartikan sebagai suatu pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali nikah yang sah dari pihak mempelai wanita.

Lalu bagaimana yang sebenarnya mengenai nikah siri menurut pandangan Islam? Pada dsarnya nikah siri tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah. Namun bila melihat dari pendapat ulama, hukum nikah siri ini masih menuai kontroversi. Ada ulama yang menolak adanya pernikahan siri dan nikah siri tidak sah secara agama. Tetapi ada juga ulama yang memperbolehkan nikah siri dengan berdasarkan pada praktek pelaksanaannya.

1.Nikah siri tanpa ke KUA dianggap sah

Bahwa ada yang beranggapan bila nikah siri tersebut dianggap sah meskipun tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama asalkan memenuhi rukun nikah dalam Islam serta syarat pernikahan dalam Islam seperti :

  • Adanya dua calon mempelai
  • Ada wali nikah terutama wali nasab. Namun bila tidak wali nasab maka dapat digantikan oleh wali hakim. 
  • Adanya dua saksi yang adil
  • Adanya ijab qobul

2.Nikah siri tanpa wali dianggap tidak sah

Saat ini, banyak pasangan yang menikah siri tanpa emnyertakan wali nasab dari pihak mempelai wanita. Dengan berbagai faktor karena pernikahan tidak disetujui sehingga memutuskan untuk melakukan nikah siri atau nikah secara diam-diam.

Dari hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa nikah siri yang diperbolehkan yaitu nikah yang memenuhi syarat serta rukun nikah yakni adanya wali nikah, dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qobul. Sedangkan nikah siri yang dilakukan tanpa adanya wali nikah maka hukumnya tidak sah. Namun demikian pernikahan siri ini tidak mempunyai legal hukum. Dan nikah siri ini mempunyai dampak yang merugikan bagi istri baik secara hukum dan secara sosial. Secara hukum, istri siri tidak berhak atas warisan dan nafkah dari suami bila suami meninggal dunia. Selain itu istri siri tidak dianggap sebagai istri yang sah dan istri siri tidak berhak terhadap harta gono-gini bila terjadi suatu perpisahan karena pernikahan tersebut tidak pernah tercatat.

Sedangkan dari segi sosial, istri siri seringkali sulit untuk bersosialisai pada lingkungannya karena dianggap sebagai istri simpanan. Begitu juga dengan anak yang lahir dari pernikahan siri maka statusnya akan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Dan konsekuensi nikah siri ini bahwa anak hanya memiliki hubungan perdata dengan sang ibu. Mengenai hal ini telah jelas disebutkan pada undang-undang pasal 42 dan 43 UU perkawinan. Bahwa hanya akan tercatat nama ibu yang melahirkannya saja dan statusnya dianggap sebagi anak yang lahir di luar nikah.

 

 

Berita Terkait
Baca Juga:
Tips Anti Ribet Membuat Masker Wajah Alami Dirumah

Tips Anti Ribet Membuat Masker Wajah Alami Dirumah

Kecantikan      

9 Jun 2020 | 1955


Wajah yang sehat terawat tentu saja keinginan semua wanita, apalagi jika kulit wajah nampak sehat dan segar pastinya idaman sekali bukan? Ada banyak cara untuk menjaga dan merawat kulit ...

pesantren modern di bandung

Orang Tua Ikut Hadir Antar Anak, Pembukaan KPAM Al Masoem Berlangsung Hangat dan Penuh Haru

Pendidikan      

14 Jul 2025 | 346


Suasana haru menyelimuti pembukaan kegiatan Konvergensi Perilaku Model Al Masoem (KPAM) dan Ta’aruf Pesantensi yang digelar di Dome Al Masoem, Sabtu, 13 Juli 2025. Ratusan orang tua ...

Tips Berhijab Untuk Pergi ke Kantor

Tips Berhijab Untuk Pergi ke Kantor

Fashion      

27 Okt 2020 | 1953


Menggunakan hijab saat ini tidak lagi dipandang sebelah mata serta jauh dari kesan norak. Dan semakin hari fashion hijab pun semakin banyak dan digandrungi oleh hijabers. Kini dengan ...

Empati dan Solidaritas: Kunci Kepedulian Sosial Mahasiswa dalam Bencana dan Krisis

Empati dan Solidaritas: Kunci Kepedulian Sosial Mahasiswa dalam Bencana dan Krisis

Pendidikan      

5 Jan 2024 | 923


Bencana alam dan situasi krisis seringkali menjadi ujian kepedulian sosial masyarakat, dan peran mahasiswa dalam merespons dan mengatasi tantangan ini menjadi semakin krusial. Sebagai agen ...

backlink trading

Maksimalkan SEO dengan Backlink dari Forum Trading di Rajabacklink.com

Tutorial      

4 Jun 2025 | 162


Dalam dunia bisnis digital, optimisasi mesin pencari atau SEO menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk meningkatkan peringkat website di ...

Tingkatkan Ranking dan Trafik Website dengan Layanan Jasa Backlink Berkualitas

Tingkatkan Ranking dan Trafik Website dengan Layanan Jasa Backlink Berkualitas

Religi      

9 Jan 2026 | 96


Di era digital saat ini, memiliki website saja tidak cukup untuk menarik pengunjung atau membangun reputasi bisnis online. Agar website bisa tampil di halaman pertama Google dan ...

Copyright © Busana-Muslimah.com 2018 - All rights reserved