

Mungkin sudah sering mendengar tentang adanya nikah siri, bahkan di kalangan masyarakat Indonesia sendiri banyak yang melakukan nikah siri ini. Terdapat dua pemahaman tentang pengertian nikah siri di kalangan masyarakat Indonesia, yaitu :
Lalu bagaimana yang sebenarnya mengenai nikah siri menurut pandangan Islam? Pada dsarnya nikah siri tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah. Namun bila melihat dari pendapat ulama, hukum nikah siri ini masih menuai kontroversi. Ada ulama yang menolak adanya pernikahan siri dan nikah siri tidak sah secara agama. Tetapi ada juga ulama yang memperbolehkan nikah siri dengan berdasarkan pada praktek pelaksanaannya.
1.Nikah siri tanpa ke KUA dianggap sah
Bahwa ada yang beranggapan bila nikah siri tersebut dianggap sah meskipun tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama asalkan memenuhi rukun nikah dalam Islam serta syarat pernikahan dalam Islam seperti :
2.Nikah siri tanpa wali dianggap tidak sah
Saat ini, banyak pasangan yang menikah siri tanpa emnyertakan wali nasab dari pihak mempelai wanita. Dengan berbagai faktor karena pernikahan tidak disetujui sehingga memutuskan untuk melakukan nikah siri atau nikah secara diam-diam.
Dari hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa nikah siri yang diperbolehkan yaitu nikah yang memenuhi syarat serta rukun nikah yakni adanya wali nikah, dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qobul. Sedangkan nikah siri yang dilakukan tanpa adanya wali nikah maka hukumnya tidak sah. Namun demikian pernikahan siri ini tidak mempunyai legal hukum. Dan nikah siri ini mempunyai dampak yang merugikan bagi istri baik secara hukum dan secara sosial. Secara hukum, istri siri tidak berhak atas warisan dan nafkah dari suami bila suami meninggal dunia. Selain itu istri siri tidak dianggap sebagai istri yang sah dan istri siri tidak berhak terhadap harta gono-gini bila terjadi suatu perpisahan karena pernikahan tersebut tidak pernah tercatat.
Sedangkan dari segi sosial, istri siri seringkali sulit untuk bersosialisai pada lingkungannya karena dianggap sebagai istri simpanan. Begitu juga dengan anak yang lahir dari pernikahan siri maka statusnya akan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Dan konsekuensi nikah siri ini bahwa anak hanya memiliki hubungan perdata dengan sang ibu. Mengenai hal ini telah jelas disebutkan pada undang-undang pasal 42 dan 43 UU perkawinan. Bahwa hanya akan tercatat nama ibu yang melahirkannya saja dan statusnya dianggap sebagi anak yang lahir di luar nikah.
5 Jun 2025 | 107
Di era digital saat ini, konten digital media telah menjadi kunci utama dalam menarik perhatian audiens. Bagi pelaku bisnis yang berada di industri cryptocurrency, memiliki website berita ...
Mempersiapkan Diri dengan Tryout Online Bahasa Indonesia Narasi
12 Jun 2025 | 201
Persiapan untuk ujian seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi para pelajar. Salah satu cara yang dapat membantu siswa dalam mempersiapkan ujian adalah dengan mengikuti tryout. ...
Panduan Lengkap Menggunakan Tryout POLRI Aplikasi Android untuk Pemula
8 Mei 2025 | 208
Tryout POLRI Aplikasi Android merupakan alat yang sangat berguna bagi para calon anggota Polri yang ingin mempersiapkan diri menghadapi ujian masuk. Dengan berbagai fitur yang ditawarkan, ...
20 Feb 2020 | 2606
Kematian sesungguhnya adalah hakikat yang menakutkan dan pastinya akan menghampiri setiap orang. Karena tidak ada yang mampu untuk menolaknya dan bahkan tidak seorang pun kawan yang mampu ...
Tips Mengenakan Hijab Anti Ribet
2 Jul 2024 | 495
Kerapihan dalam berbusana dan penataan hijab bukan hanya soal penampilan, tapi juga berpengaruh pada mood dan rasa percaya diri sepanjang hari. Oleh karena itu, pemilihan hijab dengan ...
Peran Strategis DLH Provinsi Banten dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan
24 Sep 2025 | 172
Lingkungan hidup adalah wadah bagi manusia dan seluruh makhluk hidup untuk menjalankan aktivitasnya. Keberadaan lingkungan yang sehat, bersih, serta lestari menjadi fondasi bagi ...