Mungkin sudah sering mendengar tentang adanya nikah siri, bahkan di kalangan masyarakat Indonesia sendiri banyak yang melakukan nikah siri ini. Terdapat dua pemahaman tentang pengertian nikah siri di kalangan masyarakat Indonesia, yaitu :
Lalu bagaimana yang sebenarnya mengenai nikah siri menurut pandangan Islam? Pada dsarnya nikah siri tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah. Namun bila melihat dari pendapat ulama, hukum nikah siri ini masih menuai kontroversi. Ada ulama yang menolak adanya pernikahan siri dan nikah siri tidak sah secara agama. Tetapi ada juga ulama yang memperbolehkan nikah siri dengan berdasarkan pada praktek pelaksanaannya.
1.Nikah siri tanpa ke KUA dianggap sah
Bahwa ada yang beranggapan bila nikah siri tersebut dianggap sah meskipun tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama asalkan memenuhi rukun nikah dalam Islam serta syarat pernikahan dalam Islam seperti :
2.Nikah siri tanpa wali dianggap tidak sah
Saat ini, banyak pasangan yang menikah siri tanpa emnyertakan wali nasab dari pihak mempelai wanita. Dengan berbagai faktor karena pernikahan tidak disetujui sehingga memutuskan untuk melakukan nikah siri atau nikah secara diam-diam.
Dari hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa nikah siri yang diperbolehkan yaitu nikah yang memenuhi syarat serta rukun nikah yakni adanya wali nikah, dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qobul. Sedangkan nikah siri yang dilakukan tanpa adanya wali nikah maka hukumnya tidak sah. Namun demikian pernikahan siri ini tidak mempunyai legal hukum. Dan nikah siri ini mempunyai dampak yang merugikan bagi istri baik secara hukum dan secara sosial. Secara hukum, istri siri tidak berhak atas warisan dan nafkah dari suami bila suami meninggal dunia. Selain itu istri siri tidak dianggap sebagai istri yang sah dan istri siri tidak berhak terhadap harta gono-gini bila terjadi suatu perpisahan karena pernikahan tersebut tidak pernah tercatat.
Sedangkan dari segi sosial, istri siri seringkali sulit untuk bersosialisai pada lingkungannya karena dianggap sebagai istri simpanan. Begitu juga dengan anak yang lahir dari pernikahan siri maka statusnya akan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Dan konsekuensi nikah siri ini bahwa anak hanya memiliki hubungan perdata dengan sang ibu. Mengenai hal ini telah jelas disebutkan pada undang-undang pasal 42 dan 43 UU perkawinan. Bahwa hanya akan tercatat nama ibu yang melahirkannya saja dan statusnya dianggap sebagi anak yang lahir di luar nikah.
Fashion Hijab yang Perlu Kamu Ketahui
1 Okt 2018 | 1529
Saat ini, fashion busana muslim telah menjadi kebutuhan masyarakat. Tampil dengan anggun serta memikat dapat dengan mudah diwujudkan dengan mengenakan baju muslim yang sesuai dengan syariat ...
Hukum Qurban dan Tata Caranya Bagi Orang yang Sudah Meninggal
24 Des 2022 | 335
Selain berkurban sendiri, bisakah kurban untuk orang meninggal? Pertanyaan di atas cukup sering dilontarkan dan sebagian masih bingung mengenai hukum dari hal ini. Tidak jarang para anak ...
Manfaat Membaca Surat Yasin Secara Rutin
15 Sep 2022 | 491
Setiap muslim maupun muslimat tentu mendambakan hidup penuh keberkahan dari Allah SWT. Terutama agar dapat memperoleh kemudahan dalam segala urusan dunia dan ...
Tips Memilih Kacamata Yang Cocok Untuk Wanita Yang Berhijab Menurut Bentuk Wajahnya
2 Nov 2020 | 2028
Dunia fashion dari tahun ketahun memang selalu berubah-ubah mengikuti trend, begitu juga untuk wanita muslim yang menggunakan fashion hijab dalam kesehariannya. Dalam mengikuti dunia ...
28 Maret 2019 | 2200
Hijab merupakan suatu kewajiban bagi umat muslim untuk menutup aurat. Dan hijab pun dari tahun ke tahun mengalami banyak perubahan dan perkembangan yang sangat pesat. Bila dahulu hijab ...