

Mungkin sudah sering mendengar tentang adanya nikah siri, bahkan di kalangan masyarakat Indonesia sendiri banyak yang melakukan nikah siri ini. Terdapat dua pemahaman tentang pengertian nikah siri di kalangan masyarakat Indonesia, yaitu :
Lalu bagaimana yang sebenarnya mengenai nikah siri menurut pandangan Islam? Pada dsarnya nikah siri tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah. Namun bila melihat dari pendapat ulama, hukum nikah siri ini masih menuai kontroversi. Ada ulama yang menolak adanya pernikahan siri dan nikah siri tidak sah secara agama. Tetapi ada juga ulama yang memperbolehkan nikah siri dengan berdasarkan pada praktek pelaksanaannya.
1.Nikah siri tanpa ke KUA dianggap sah
Bahwa ada yang beranggapan bila nikah siri tersebut dianggap sah meskipun tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama asalkan memenuhi rukun nikah dalam Islam serta syarat pernikahan dalam Islam seperti :
2.Nikah siri tanpa wali dianggap tidak sah
Saat ini, banyak pasangan yang menikah siri tanpa emnyertakan wali nasab dari pihak mempelai wanita. Dengan berbagai faktor karena pernikahan tidak disetujui sehingga memutuskan untuk melakukan nikah siri atau nikah secara diam-diam.
Dari hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa nikah siri yang diperbolehkan yaitu nikah yang memenuhi syarat serta rukun nikah yakni adanya wali nikah, dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qobul. Sedangkan nikah siri yang dilakukan tanpa adanya wali nikah maka hukumnya tidak sah. Namun demikian pernikahan siri ini tidak mempunyai legal hukum. Dan nikah siri ini mempunyai dampak yang merugikan bagi istri baik secara hukum dan secara sosial. Secara hukum, istri siri tidak berhak atas warisan dan nafkah dari suami bila suami meninggal dunia. Selain itu istri siri tidak dianggap sebagai istri yang sah dan istri siri tidak berhak terhadap harta gono-gini bila terjadi suatu perpisahan karena pernikahan tersebut tidak pernah tercatat.
Sedangkan dari segi sosial, istri siri seringkali sulit untuk bersosialisai pada lingkungannya karena dianggap sebagai istri simpanan. Begitu juga dengan anak yang lahir dari pernikahan siri maka statusnya akan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Dan konsekuensi nikah siri ini bahwa anak hanya memiliki hubungan perdata dengan sang ibu. Mengenai hal ini telah jelas disebutkan pada undang-undang pasal 42 dan 43 UU perkawinan. Bahwa hanya akan tercatat nama ibu yang melahirkannya saja dan statusnya dianggap sebagi anak yang lahir di luar nikah.
Manfaat Membaca Surat Yasin Secara Rutin
15 Sep 2022 | 1367
Setiap muslim maupun muslimat tentu mendambakan hidup penuh keberkahan dari Allah SWT. Terutama agar dapat memperoleh kemudahan dalam segala urusan dunia dan ...
Program Latihan Kebugaran di SMA Islam Al Masoem Bandung
8 Jul 2024 | 333
SMA Islam Al Masoem, sebuah pesantren modern yang berlokasi di Bandung, telah meluncurkan program latihan kebugaran yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kondisi fisik para siswa. ...
Mengoptimalkan Keberadaan Hotel Murah Melalui Tiket.com
9 Jun 2025 | 196
Dengan berkembangnya teknologi digital, para pelaku bisnis hotel semakin dituntut untuk memanfaatkan platform online dalam mempromosikan layanan mereka. Terutama untuk hotel budget friendly ...
Algoritma Sosial Media 2026: Pola Baru Penentuan Jangkauan Konten Digital
12 Jan 2026 | 50
Tahun 2026 menjadi fase penting dalam evolusi algoritma sosial media. Pertumbuhan konten yang sangat masif membuat platform seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook harus ...
Tips Belajar Cepat Lolos CASN di Tryout.id: Panduan Efektif Persiapan Seleksi
29 Jan 2026 | 25
Menghadapi seleksi CASN 2026 memerlukan strategi belajar yang cermat, penguasaan materi yang mendalam, dan manajemen waktu yang terstruktur. Salah satu platform yang paling efektif untuk ...
Kebiasaan Sederhana di Pagi Hari yang Bantu Bikin Kulit Wajah Glowing
24 Des 2022 | 958
Memiliki kulit yang cerah, fresh, dan glowing adalah dambaan setiap perempuan. Kulit yang tampak cerah, segar, dan glowing membuat kecantikan alami kita makin terpancar. Banyak perempuan ...