Mungkin sudah sering mendengar tentang adanya nikah siri, bahkan di kalangan masyarakat Indonesia sendiri banyak yang melakukan nikah siri ini. Terdapat dua pemahaman tentang pengertian nikah siri di kalangan masyarakat Indonesia, yaitu :
Lalu bagaimana yang sebenarnya mengenai nikah siri menurut pandangan Islam? Pada dsarnya nikah siri tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah. Namun bila melihat dari pendapat ulama, hukum nikah siri ini masih menuai kontroversi. Ada ulama yang menolak adanya pernikahan siri dan nikah siri tidak sah secara agama. Tetapi ada juga ulama yang memperbolehkan nikah siri dengan berdasarkan pada praktek pelaksanaannya.
1.Nikah siri tanpa ke KUA dianggap sah
Bahwa ada yang beranggapan bila nikah siri tersebut dianggap sah meskipun tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama asalkan memenuhi rukun nikah dalam Islam serta syarat pernikahan dalam Islam seperti :
2.Nikah siri tanpa wali dianggap tidak sah
Saat ini, banyak pasangan yang menikah siri tanpa emnyertakan wali nasab dari pihak mempelai wanita. Dengan berbagai faktor karena pernikahan tidak disetujui sehingga memutuskan untuk melakukan nikah siri atau nikah secara diam-diam.
Dari hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa nikah siri yang diperbolehkan yaitu nikah yang memenuhi syarat serta rukun nikah yakni adanya wali nikah, dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qobul. Sedangkan nikah siri yang dilakukan tanpa adanya wali nikah maka hukumnya tidak sah. Namun demikian pernikahan siri ini tidak mempunyai legal hukum. Dan nikah siri ini mempunyai dampak yang merugikan bagi istri baik secara hukum dan secara sosial. Secara hukum, istri siri tidak berhak atas warisan dan nafkah dari suami bila suami meninggal dunia. Selain itu istri siri tidak dianggap sebagai istri yang sah dan istri siri tidak berhak terhadap harta gono-gini bila terjadi suatu perpisahan karena pernikahan tersebut tidak pernah tercatat.
Sedangkan dari segi sosial, istri siri seringkali sulit untuk bersosialisai pada lingkungannya karena dianggap sebagai istri simpanan. Begitu juga dengan anak yang lahir dari pernikahan siri maka statusnya akan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Dan konsekuensi nikah siri ini bahwa anak hanya memiliki hubungan perdata dengan sang ibu. Mengenai hal ini telah jelas disebutkan pada undang-undang pasal 42 dan 43 UU perkawinan. Bahwa hanya akan tercatat nama ibu yang melahirkannya saja dan statusnya dianggap sebagi anak yang lahir di luar nikah.
Cara Mendapatkan Backlink Natural yang Berkualitas
28 Jun 2024 | 287
Backlink natural adalah salah satu faktor terpenting dalam strategi search engine optimization (SEO). Backlink berkualitas dapat membantu meningkatkan otoritas situs web Anda di mata mesin ...
Membentuk Persepsi Publik Melalui Kampanye Sosial yang Tepat Sasaran
10 Apr 2025 | 21
Di era digital saat ini, kampanye sosial telah menjadi alat penting dalam membentuk opini publik. Dengan memanfaatkan media sosial yang menawarkan platform luas dan cepat, organisasi maupun ...
Prospek Cerah Profesi Copywriter di Dunia Digital Marketing
28 Jun 2024 | 273
Dalam era digital marketing yang semakin berkembang pesat, profesi copywriter memiliki prospek cerah di masa depan. Copywriter adalah sosok yang bertanggung jawab untuk menulis teks iklan ...
Tips Memilih Busana Muslimah Sesuai Syar’i
12 Sep 2018 | 2081
Sіара bilang ԁеngаn berpakaian Busana Muslimah ѕеѕυаі syar’i tіԁаk mеmЬυаt perempuan mеnјаԁі cantik. Sebaliknya, ԁеngаn berbusana ...
Resep Salad Hokben yang Mudah Dibuat di Rumah
30 Jan 2025 | 80
Hoka-hoka Bento atau yang sering dengan disebut Hokben merupakan salah satu restoran cepat saji yang menyajikan masakan ala Jepang. Salad ala Hokben merupakan salah satu menu pendamping ...
Lakukan Amalan Ini Agar Ibadah Wudhu Kita Menjadi Lebih Baik
20 Jan 2021 | 1355
Wudhu merupakan salah satu ibadah yang cukup sentral dalam ajaran Islam. Karena, sarat sahnya melakukan ibadah seperti salat, membaca Al-Qur’an dan ibadah-ibadah lainnya harus ...