Mungkin sudah sering mendengar tentang adanya nikah siri, bahkan di kalangan masyarakat Indonesia sendiri banyak yang melakukan nikah siri ini. Terdapat dua pemahaman tentang pengertian nikah siri di kalangan masyarakat Indonesia, yaitu :
Lalu bagaimana yang sebenarnya mengenai nikah siri menurut pandangan Islam? Pada dsarnya nikah siri tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah. Namun bila melihat dari pendapat ulama, hukum nikah siri ini masih menuai kontroversi. Ada ulama yang menolak adanya pernikahan siri dan nikah siri tidak sah secara agama. Tetapi ada juga ulama yang memperbolehkan nikah siri dengan berdasarkan pada praktek pelaksanaannya.
1.Nikah siri tanpa ke KUA dianggap sah
Bahwa ada yang beranggapan bila nikah siri tersebut dianggap sah meskipun tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama asalkan memenuhi rukun nikah dalam Islam serta syarat pernikahan dalam Islam seperti :
2.Nikah siri tanpa wali dianggap tidak sah
Saat ini, banyak pasangan yang menikah siri tanpa emnyertakan wali nasab dari pihak mempelai wanita. Dengan berbagai faktor karena pernikahan tidak disetujui sehingga memutuskan untuk melakukan nikah siri atau nikah secara diam-diam.
Dari hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa nikah siri yang diperbolehkan yaitu nikah yang memenuhi syarat serta rukun nikah yakni adanya wali nikah, dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qobul. Sedangkan nikah siri yang dilakukan tanpa adanya wali nikah maka hukumnya tidak sah. Namun demikian pernikahan siri ini tidak mempunyai legal hukum. Dan nikah siri ini mempunyai dampak yang merugikan bagi istri baik secara hukum dan secara sosial. Secara hukum, istri siri tidak berhak atas warisan dan nafkah dari suami bila suami meninggal dunia. Selain itu istri siri tidak dianggap sebagai istri yang sah dan istri siri tidak berhak terhadap harta gono-gini bila terjadi suatu perpisahan karena pernikahan tersebut tidak pernah tercatat.
Sedangkan dari segi sosial, istri siri seringkali sulit untuk bersosialisai pada lingkungannya karena dianggap sebagai istri simpanan. Begitu juga dengan anak yang lahir dari pernikahan siri maka statusnya akan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Dan konsekuensi nikah siri ini bahwa anak hanya memiliki hubungan perdata dengan sang ibu. Mengenai hal ini telah jelas disebutkan pada undang-undang pasal 42 dan 43 UU perkawinan. Bahwa hanya akan tercatat nama ibu yang melahirkannya saja dan statusnya dianggap sebagi anak yang lahir di luar nikah.
Padu Padan Warna Pakaian Agar Terlihat Stylish dan Menarik
8 Jul 2020 | 1592
Banyak orang masih mengalami kesulitan dalam hal fashion, terutama masalah memadukan warna pakaian. Kalau semuanya harus sama maka akan terlihat biasa saja, misalnya atasan hitam, celana ...
Tips Memilih Inner atau Dalaman Hijab ini Bermanfaat Banget
7 Jul 2024 | 101
Inner atau dalaman hijab sangat disukai oleh banyak orang karena item ini bisa membuat pemakaian hijab menjadi lebih mudah dan kencang. Di lain sisi, inner yang tepat juga akan memberikan ...
Cara Pakai Hijab Sesuai Bentuk Wajah
5 Nov 2019 | 2370
Hijab merupakan salah satu item yang biasanya diperlukan bagi wanita muslim. Hal ini karena dalam agama Islam, perintah memakai hijab bagi wanita adalah kewajiban. Sehingga rata-rata wanita ...
Tips Memulai Bisnis Toko Busana Muslimah Wanita Muda
21 Sep 2018 | 2090
Bisnis toko busana muslimah? Kenapa tidak? Sеbυаһ realita ataupun bagaimana, уаng јеӏаѕ ԁі zaman modern іnі justru Ьаnуаk ѕеkаӏі para wanita уаng berbangga ...
Cara Masak Ikan Teri Goreng Pedas: Masakan Keluarga Pecinta Kuliner Indonesia
28 Jun 2024 | 113
Ikan teri goreng pedas merupakan salah satu masakan khas Indonesia yang sangat digemari, terutama oleh pecinta kuliner pedas. Masakan ini tidak hanya lezat, tetapi juga mudah dan cepat ...
Mengenal Lebih Dekat Kurikulum Al Masoem: Apa yang Akan Dipelajari?
16 Mei 2024 | 198
Al Masoem merupakan sebuah sekolah yang memiliki kurikulum unggulan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi siswa dalam berbagai aspek kehidupan. Kurikulum di sekolah ini dirancang ...