

Mungkin sudah sering mendengar tentang adanya nikah siri, bahkan di kalangan masyarakat Indonesia sendiri banyak yang melakukan nikah siri ini. Terdapat dua pemahaman tentang pengertian nikah siri di kalangan masyarakat Indonesia, yaitu :
Lalu bagaimana yang sebenarnya mengenai nikah siri menurut pandangan Islam? Pada dsarnya nikah siri tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah. Namun bila melihat dari pendapat ulama, hukum nikah siri ini masih menuai kontroversi. Ada ulama yang menolak adanya pernikahan siri dan nikah siri tidak sah secara agama. Tetapi ada juga ulama yang memperbolehkan nikah siri dengan berdasarkan pada praktek pelaksanaannya.
1.Nikah siri tanpa ke KUA dianggap sah
Bahwa ada yang beranggapan bila nikah siri tersebut dianggap sah meskipun tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama asalkan memenuhi rukun nikah dalam Islam serta syarat pernikahan dalam Islam seperti :
2.Nikah siri tanpa wali dianggap tidak sah
Saat ini, banyak pasangan yang menikah siri tanpa emnyertakan wali nasab dari pihak mempelai wanita. Dengan berbagai faktor karena pernikahan tidak disetujui sehingga memutuskan untuk melakukan nikah siri atau nikah secara diam-diam.
Dari hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa nikah siri yang diperbolehkan yaitu nikah yang memenuhi syarat serta rukun nikah yakni adanya wali nikah, dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qobul. Sedangkan nikah siri yang dilakukan tanpa adanya wali nikah maka hukumnya tidak sah. Namun demikian pernikahan siri ini tidak mempunyai legal hukum. Dan nikah siri ini mempunyai dampak yang merugikan bagi istri baik secara hukum dan secara sosial. Secara hukum, istri siri tidak berhak atas warisan dan nafkah dari suami bila suami meninggal dunia. Selain itu istri siri tidak dianggap sebagai istri yang sah dan istri siri tidak berhak terhadap harta gono-gini bila terjadi suatu perpisahan karena pernikahan tersebut tidak pernah tercatat.
Sedangkan dari segi sosial, istri siri seringkali sulit untuk bersosialisai pada lingkungannya karena dianggap sebagai istri simpanan. Begitu juga dengan anak yang lahir dari pernikahan siri maka statusnya akan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Dan konsekuensi nikah siri ini bahwa anak hanya memiliki hubungan perdata dengan sang ibu. Mengenai hal ini telah jelas disebutkan pada undang-undang pasal 42 dan 43 UU perkawinan. Bahwa hanya akan tercatat nama ibu yang melahirkannya saja dan statusnya dianggap sebagi anak yang lahir di luar nikah.
Bisakah Tetap Stylish dengan Jejak Karbon Minim?
3 Jan 2026 | 71
Pernah gak sih kamu merasa pengen tampil stylish tapi di sisi lain juga kepikiran soal dampak lingkungan dari pakaian yang dipakai? Di era sekarang, pertanyaan itu makin sering muncul ...
Meningkatkan Visibilitas Bisnis Anda dengan SEO dari RajaBacklink.com
10 Jun 2025 | 243
Dalam era digital saat ini, banyak orang yang beralih ke bisnis online, termasuk bisnis jaringan atau Multi-Level Marketing (MLM). Namun, dengan semakin banyaknya perusahaan yang menawarkan ...
Meningkatkan Visibilitas Bisnis Anda dengan Jasa Dokumentasi dan Fotografi Produk
8 Jun 2025 | 177
Dalam dunia digital yang semakin berkembang, bisnis harus beradaptasi dengan inovasi dan penemuan baru untuk tetap bersaing. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan menggunakan ...
Meningkatkan Kesiapan Anda dengan Tryout Online Fisioterapi Komunitas
18 Jun 2025 | 247
Persiapan untuk menghadapi ujian atau seleksi merupakan bagian penting dalam perjalanan seorang fisioterapis. Salah satu cara efektif untuk mengukur kesiapan Anda adalah melalui tryout ...
Menghadapi Ujian? Coba Tryout Online Bahasa Inggris Vocabulary!
15 Jun 2025 | 238
Mempersiapkan ujian bahasa Inggris, khususnya dalam aspek vocabulary, merupakan langkah penting bagi siswa yang ingin meraih nilai tinggi. Salah satu metode efektif yang dapat digunakan ...
Meningkatkan Visibilitas Website Baru Anda dengan Jasa SEO yang Tepat
16 Mei 2025 | 256
Memperkenalkan website baru di tengah lautan konten dan kompetisi yang semakin ketat tentunya bukanlah hal yang mudah. Dalam era digital saat ini, kehadiran sebuah website saja tidak cukup; ...