RajaKomen
Terlalu! JakPro Masih juga Belum Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

Terlalu! JakPro Masih juga Belum Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

1 Des 2022
339x
Admin

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.

Baca Juga:
Tips Memilih Busana Muslimah Sesuai Syar’i

Tips Memilih Busana Muslimah Sesuai Syar’i

Fashion      

12 Sep 2018 | 1649


Sіара bilang ԁеngаn berpakaian Busana Muslimah ѕеѕυаі syar’i tіԁаk mеmЬυаt perempuan mеnјаԁі cantik. Sebaliknya, ԁеngаn berbusana ...

Beberapa Jenis Sablon Bagus Dan Tahan Lama

Beberapa Jenis Sablon Bagus Dan Tahan Lama

Fashion      

15 Jan 2022 | 517


Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu kunci sukses menjalankan bisnis kaos sablon atau mungkin produsen kaos distro adalah kualitas sablon kaos yang digunakan. Hal ini ...

Online Learning Memudahkan Mahasiswa dan Dosen Dalam Kegiatan Belajar Online

Online Learning Memudahkan Mahasiswa dan Dosen Dalam Kegiatan Belajar Online

Tutorial      

13 Jun 2021 | 645


Di saat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir seperti saat sekarang ini, perkuliahan di beberapa kampus sudah mulai berjalan. Tidak terkecuali mahasiswa baru dari Universitas ...

Tips Umroh di Bulan Ramadhan

Tips Umroh di Bulan Ramadhan

Religi      

4 Okt 2018 | 1963


Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang penuh berkah karena setiap kebaikan dan amal ibadah yang kita lakukan akan dilipatkan gandakan oleh Allah SWT. Dimulai dari amalan yang sederhana ...

Cага Belanja Busana Muslim Modern Hаnуа Dі E-Commerce Terpercaya

Cага Belanja Busana Muslim Modern Hаnуа Dі E-Commerce Terpercaya

Bisnis Busana Muslim      

18 Sep 2018 | 1597


KеЬυtυһаn akan busana muslim trendy baik υntυk kegiatan sehari-hari mаυрυn kegiatan resmi, kini ѕυԁаһ ...

Rumah Tangga yang Harmonis Menurut Islam

Rumah Tangga yang Harmonis Menurut Islam

Religi      

28 Jan 2021 | 744


Memiliki rumah tangga yang bahagia dan harmonis merupakan dambaan setiap insan. Berumah tangga tidak hanya untuk jangka waktu yang sedikit, bukan hanya untuk 5 tahun atau 10 tahun tapi ...

Copyright © Busana-Muslimah.com 2018 - All rights reserved