

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.
Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.
"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.
"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.
Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.
Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.
Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.
Konten Kamu Sudah Bagus atau Cuma Ramai Sesaat? Ini Jawaban yang Sering Bikin Kaget
24 Des 2025 | 220
Di tengah arus informasi yang makin padat, kualitas konten penting di era digital bukan lagi sekadar slogan pemasaran, melainkan kebutuhan nyata bagi brand, bisnis, maupun personal brand ...
Bayar Zakat Online: Cara Praktis dan Sah Menunaikan Kewajiban
30 Apr 2025 | 413
Di era digital seperti sekarang, hampir semua aktivitas bisa dilakukan secara online—belanja, memesan makanan, membeli tiket, bahkan menunaikan kewajiban agama seperti bayar zakat ...
Ingin Kuliah Teknik Industri S1 Berkualitas Dengan Biaya Jauh Lebih Murah Dari Kampus Negeri
14 Feb 2026 | 83
Ma’soem University menghadirkan program Teknik Industri S1 untuk menjawab tantangan integrasi sistem manufaktur modern yang menuntut efisiensi tinggi antara tenaga kerja manusia ...
Tryout Online Sejarah: Menyongsong Pemahaman yang Mendalam Tentang Kemerdekaan
17 Jun 2025 | 350
Dalam era digital yang semakin maju, belajar dapat dilakukan dengan cara yang lebih fleksibel dan interaktif. Salah satu metode yang kini banyak digunakan adalah tryout online. Khususnya ...
20 Jun 2024 | 909
Pernahkan Anda mendengar organisasi PAFI? Jika belum pernah, Anda wajib mengetahui organisasi ini terutama jika Anda berniat kuliah atau bekerja di bidang kefarmasian. PAFI merupakan ...
Memahami Waktu Sholat dan Pentingnya Aplikasi Waktu Sholat di Era Modern
20 Jan 2026 | 188
Sholat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim lima kali sehari. Ibadah ini tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk mendekatkan diri ...