RF
Hukum Qurban dan Tata Caranya Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Hukum Qurban dan Tata Caranya Bagi Orang yang Sudah Meninggal

24 Des 2022
1315x
Admin

Selain berkurban sendiri, bisakah kurban untuk orang meninggal? Pertanyaan di atas cukup sering dilontarkan dan sebagian masih bingung mengenai hukum dari hal ini. Tidak jarang para anak yang telah ditinggalkan oleh orang tua terlebih dulu ingin menghadiahkan sesuatu seperti salah satunya berkurban atas nama orang tua.  Hari raya kurban kurban sendiri memang menjadi salah satu momen paling menggembirakan bagi umat Islam di seluruh dunia terlebih jika bisa berkurban.

Hukum berkurban untuk orang meninggal dunia bagaimana ? Hukum ibadah kurban di hari raya idul adha dalam syariat islam sendiri menurut  Imam Syafi’I adalah sunnah muakkad. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin ulama dari mazhab Imam Syafi’I  dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

Beliau berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban atas nama keluarga yang telah wafat itu tidak boleh dilakukan , dan pahalanya tidak akan bisa disampaikan kepada yang dituju. Alasannya bahwa tiap ibadah itu, kasusnya orang yang berkurban membutuhkan niat. Dan orang mati tidak bisa berniat. Sementara di sisi lain, pahala tidak bisa dikirimkan begitu saja kepada orang yang sudah wafat, kecuali bila memang ada wasiat atau waqaf dari mayit itu ketika masih hidup, termasuk pahala sembelihan hewan udhiyah.

Lain halnya bila almarhumah sebelum wafat berwasiat atau berwakaf. Maka memang sejak masih hidup, almarhum telah menetapkan niat, bahkan harta yang digunakan adalah harta miliknya sendiri, yang disisihkan sebelum pembagian warisan. Maka diperbolehkan untuk berkurban. Sebaliknya, kalangan fuqaha ulama dari Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah mengatakan hukumnya kurban untuk orang yang meninggal  itu boleh. Artinya hukumnya sah dan diterima di sisi Allah SWT sesuai tuntunan Nabi Muhammad Rasulullah SAW sebagai pahala penyembelihan hewan kurban.

Mereka membolehkan pengiriman pahala menyembelih hewan udhiyah kepada orang yang sudah meninggal dunia. Dan bahwa pahala itu akan bisa bermanfaat disampaikan kepada mereka. Dasar kebolehannya adalah bahwa dalil-dalil menunjukkan bahwa kematian itu tidak menghalangi seorang mayit bertaqarrub kepada Allah SWT sebagaimana dalam masalah shadaqah dan haji.

Hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal adalah sah, maka sebaiknya mengetahui cara yang benar dalam melakukannya Berdasarkan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang dijelaskan di dalam kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, ada dua pilihan cara dalam berkurban untuk orang yang telah meninggal, yaitu:

  • Cara Pertama

Pilihan cara pertama adalah menyembelih hewan kurban diniatkan untuk orang yang telah meninggal namun orang yang mewakili tersebut harus disertakan. Jadi seseorang yang menyembelih kurban tadi diniatkan untuk dirinya sendiri dan juga untuk ahli baitnya (yang sudah meninggal dan yang masih hidup). Hal ini berdasarkan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa seekor hewan kurban diperbolehkan untuk ahli bait, anak-anak, istrinya, dan juga untuk orang yang bersama mereka.

  • Cara Kedua

Cara lainnya adalah kurban yang dilakukan oleh yang masih hidup diniatkan untuk bersedekah atas nama orang yang telah meninggal, jadi bukan karena adanya nazar atau wasiat. Namun orang yang masih hidup tadi tidak ikut disertakan seperti pada cara pertama. Pendapat ini datang dari para ulama Hambaliyah dan berdasarkan mazhab dari Imam Ahmad yang menegaskan bahwa pahala dari kurban dengan cara ini dapat sampai ke alam kubur dan juga bermanfaat bagi yang masih hidup, baik yang menerima daging kurban atau pun yang mewakili kurban tadi.

Cara kedua ini juga berdasarkan pendapat dari Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa menyembelih kuban untuk orang yang sudah meninggal adalah diperbolehkan karena dianalogikan seperti sedekah atau haji untuk orang yang telah meninggal. Penyembelihan dari hewan kurbannya sendiri baik menggunakan cara pertama atau kedua di atas bisa dilakukan di rumah atau masjid dan mushola yang biasa dijadikan tempat penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha, jadi tidak harus disembelih di kuburan dari orang yang telah meninggal tadi.

 

 

 

Note : sumber dari https://www.greenkurban.com/berkurban-untuk-orang-yang-meninggal/

Baca Juga:
pesanten Al Masoem Bandung

Pembelajaran Tahfidz Al-Qur'an di Boarding School Al Masoem Bandung

Pendidikan      

26 Agu 2024 | 267


Boarding School Al Masoem Bandung merupakan salah satu sekolah asrama yang menyediakan program pembelajaran tahfidz Al-Qur'an. Dengan fasilitas yang lengkap dan lingkungan yang ...

pesantren modern di bandung

Ngaji, Akademik, sampai Startup: Transformasi Total Dunia Pesantren

Pendidikan      

20 Mei 2025 | 326


Dunia pesantren di Indonesia mengalami transformasi yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama dengan munculnya model pesantren modern di Bandung. Transformasi ini tidak hanya ...

https://masoemuniversity.ac.id/

Kuliah Nyaman di Bandung dengan Program yang Fleksibel untuk Semua

Pendidikan      

30 Okt 2024 | 559


Memilih universitas yang menawarkan pengalaman kuliah yang nyaman dengan program yang fleksibel adalah kunci untuk meraih kesuksesan akademis dan personal. Ma'soem University di Bandung ...

ad duha

Surat Ad Duha untuk Pencari Rezeki

Religi      

30 Maret 2020 | 2085


Membaca dan memahami serta mengetahui tafsir surat Al Quran adalah suatu hal yang dianjurkan bagi umat muslim. Salah satu surat yang dapat menambah wawasan yaitu surat Ad Dhuha yang ...

_image

Berikut Dosen Berprestasi Al Ma'soem Yang Berhasil Meraih Pencapaian Akademik Luar Biasa Dan Membanggakan

Pendidikan      

14 Feb 2026 | 42


Memahami kualitas kepemimpinan akademik menjadi faktor krusial bagi Anda saat ini guna menentukan arah pengembangan institusi pendidikan tinggi yang mampu menjawab tantangan hukum dan ...

Berbagai Jenis Investasi Jangka Pendek Dan Keuntungannya

Berbagai Jenis Investasi Jangka Pendek Dan Keuntungannya

Gaya Hidup      

8 Sep 2021 | 1746


Investasi saat ini dianggap sebagai salah satu upaya mengelola keuangan agar terjamin di masa mendatang. Berinvestasi menjadi pilihan banyak orang mengingat tidak banyak orang mampu ...

Copyright © Busana-Muslimah.com 2018 - All rights reserved