

Selain berkurban sendiri, bisakah kurban untuk orang meninggal? Pertanyaan di atas cukup sering dilontarkan dan sebagian masih bingung mengenai hukum dari hal ini. Tidak jarang para anak yang telah ditinggalkan oleh orang tua terlebih dulu ingin menghadiahkan sesuatu seperti salah satunya berkurban atas nama orang tua. Hari raya kurban kurban sendiri memang menjadi salah satu momen paling menggembirakan bagi umat Islam di seluruh dunia terlebih jika bisa berkurban.
Hukum berkurban untuk orang meninggal dunia bagaimana ? Hukum ibadah kurban di hari raya idul adha dalam syariat islam sendiri menurut Imam Syafi’I adalah sunnah muakkad. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin ulama dari mazhab Imam Syafi’I dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
Beliau berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban atas nama keluarga yang telah wafat itu tidak boleh dilakukan , dan pahalanya tidak akan bisa disampaikan kepada yang dituju. Alasannya bahwa tiap ibadah itu, kasusnya orang yang berkurban membutuhkan niat. Dan orang mati tidak bisa berniat. Sementara di sisi lain, pahala tidak bisa dikirimkan begitu saja kepada orang yang sudah wafat, kecuali bila memang ada wasiat atau waqaf dari mayit itu ketika masih hidup, termasuk pahala sembelihan hewan udhiyah.
Lain halnya bila almarhumah sebelum wafat berwasiat atau berwakaf. Maka memang sejak masih hidup, almarhum telah menetapkan niat, bahkan harta yang digunakan adalah harta miliknya sendiri, yang disisihkan sebelum pembagian warisan. Maka diperbolehkan untuk berkurban. Sebaliknya, kalangan fuqaha ulama dari Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah mengatakan hukumnya kurban untuk orang yang meninggal itu boleh. Artinya hukumnya sah dan diterima di sisi Allah SWT sesuai tuntunan Nabi Muhammad Rasulullah SAW sebagai pahala penyembelihan hewan kurban.
Mereka membolehkan pengiriman pahala menyembelih hewan udhiyah kepada orang yang sudah meninggal dunia. Dan bahwa pahala itu akan bisa bermanfaat disampaikan kepada mereka. Dasar kebolehannya adalah bahwa dalil-dalil menunjukkan bahwa kematian itu tidak menghalangi seorang mayit bertaqarrub kepada Allah SWT sebagaimana dalam masalah shadaqah dan haji.
Hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal adalah sah, maka sebaiknya mengetahui cara yang benar dalam melakukannya Berdasarkan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang dijelaskan di dalam kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, ada dua pilihan cara dalam berkurban untuk orang yang telah meninggal, yaitu:
Pilihan cara pertama adalah menyembelih hewan kurban diniatkan untuk orang yang telah meninggal namun orang yang mewakili tersebut harus disertakan. Jadi seseorang yang menyembelih kurban tadi diniatkan untuk dirinya sendiri dan juga untuk ahli baitnya (yang sudah meninggal dan yang masih hidup). Hal ini berdasarkan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa seekor hewan kurban diperbolehkan untuk ahli bait, anak-anak, istrinya, dan juga untuk orang yang bersama mereka.
Cara lainnya adalah kurban yang dilakukan oleh yang masih hidup diniatkan untuk bersedekah atas nama orang yang telah meninggal, jadi bukan karena adanya nazar atau wasiat. Namun orang yang masih hidup tadi tidak ikut disertakan seperti pada cara pertama. Pendapat ini datang dari para ulama Hambaliyah dan berdasarkan mazhab dari Imam Ahmad yang menegaskan bahwa pahala dari kurban dengan cara ini dapat sampai ke alam kubur dan juga bermanfaat bagi yang masih hidup, baik yang menerima daging kurban atau pun yang mewakili kurban tadi.
Cara kedua ini juga berdasarkan pendapat dari Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa menyembelih kuban untuk orang yang sudah meninggal adalah diperbolehkan karena dianalogikan seperti sedekah atau haji untuk orang yang telah meninggal. Penyembelihan dari hewan kurbannya sendiri baik menggunakan cara pertama atau kedua di atas bisa dilakukan di rumah atau masjid dan mushola yang biasa dijadikan tempat penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha, jadi tidak harus disembelih di kuburan dari orang yang telah meninggal tadi.
Note : sumber dari https://www.greenkurban.com/berkurban-untuk-orang-yang-meninggal/
Strategi Cerdas untuk Meningkatkan Visibilitas Website Bisnis Kecil Anda
18 Mei 2025 | 283
Dalam era digital saat ini, memiliki website bisnis kecil bukanlah sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan. Namun, memiliki website saja tidak cukup. Agar bisnis kecil Anda dapat ...
Jalur Prestasi OSIS Masuk Kedokteran Peluang yang Masih Jarang Disadari Siswa
29 Des 2025 | 108
Masuk Fakultas Kedokteran selama ini identik dengan persaingan nilai akademik yang ketat dan tes tulis yang melelahkan. Banyak siswa merasa bahwa satu-satunya jalan menuju jas putih adalah ...
UMKM Melesat di 2026: 8 Strategi Internet Marketing 2026 yang Wajib Dicoba
22 Des 2025 | 121
Memasuki era digital yang semakin berkembang, UMKM memiliki kesempatan besar untuk meningkatkan omzet secara signifikan. Menjelang tahun 2026, persaingan bisnis online akan semakin ketat, ...
Strategi Konten Partai Politik yang Membangun Kepercayaan
25 Apr 2025 | 322
Di era digital saat ini, partai politik harus mampu beradaptasi dengan perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat. Salah satu cara terbaik untuk membangun kepercayaan masyarakat adalah ...
Yuk Cari Tahu 5 Manfaat Backlink Bagi Website Bisnis Anda
28 Jun 2024 | 442
Backlink merupakan salah satu aspek penting dalam upaya meningkatkan kualitas dan otoritas sebuah website, terutama dalam konteks bisnis online. Dengan memiliki pemahaman yang baik mengenai ...
Jasa SEO Website: Langkah Strategis untuk Mengoptimalkan Website dan Menarik Pelanggan
14 Jan 2026 | 66
Pertumbuhan bisnis di era digital sangat dipengaruhi oleh kemampuan sebuah website untuk menjangkau audiens yang tepat. Website bukan lagi sekadar sarana menampilkan informasi perusahaan, ...