

Selain berkurban sendiri, bisakah kurban untuk orang meninggal? Pertanyaan di atas cukup sering dilontarkan dan sebagian masih bingung mengenai hukum dari hal ini. Tidak jarang para anak yang telah ditinggalkan oleh orang tua terlebih dulu ingin menghadiahkan sesuatu seperti salah satunya berkurban atas nama orang tua. Hari raya kurban kurban sendiri memang menjadi salah satu momen paling menggembirakan bagi umat Islam di seluruh dunia terlebih jika bisa berkurban.
Hukum berkurban untuk orang meninggal dunia bagaimana ? Hukum ibadah kurban di hari raya idul adha dalam syariat islam sendiri menurut Imam Syafi’I adalah sunnah muakkad. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin ulama dari mazhab Imam Syafi’I dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
Beliau berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban atas nama keluarga yang telah wafat itu tidak boleh dilakukan , dan pahalanya tidak akan bisa disampaikan kepada yang dituju. Alasannya bahwa tiap ibadah itu, kasusnya orang yang berkurban membutuhkan niat. Dan orang mati tidak bisa berniat. Sementara di sisi lain, pahala tidak bisa dikirimkan begitu saja kepada orang yang sudah wafat, kecuali bila memang ada wasiat atau waqaf dari mayit itu ketika masih hidup, termasuk pahala sembelihan hewan udhiyah.
Lain halnya bila almarhumah sebelum wafat berwasiat atau berwakaf. Maka memang sejak masih hidup, almarhum telah menetapkan niat, bahkan harta yang digunakan adalah harta miliknya sendiri, yang disisihkan sebelum pembagian warisan. Maka diperbolehkan untuk berkurban. Sebaliknya, kalangan fuqaha ulama dari Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah mengatakan hukumnya kurban untuk orang yang meninggal itu boleh. Artinya hukumnya sah dan diterima di sisi Allah SWT sesuai tuntunan Nabi Muhammad Rasulullah SAW sebagai pahala penyembelihan hewan kurban.
Mereka membolehkan pengiriman pahala menyembelih hewan udhiyah kepada orang yang sudah meninggal dunia. Dan bahwa pahala itu akan bisa bermanfaat disampaikan kepada mereka. Dasar kebolehannya adalah bahwa dalil-dalil menunjukkan bahwa kematian itu tidak menghalangi seorang mayit bertaqarrub kepada Allah SWT sebagaimana dalam masalah shadaqah dan haji.
Hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal adalah sah, maka sebaiknya mengetahui cara yang benar dalam melakukannya Berdasarkan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang dijelaskan di dalam kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, ada dua pilihan cara dalam berkurban untuk orang yang telah meninggal, yaitu:
Pilihan cara pertama adalah menyembelih hewan kurban diniatkan untuk orang yang telah meninggal namun orang yang mewakili tersebut harus disertakan. Jadi seseorang yang menyembelih kurban tadi diniatkan untuk dirinya sendiri dan juga untuk ahli baitnya (yang sudah meninggal dan yang masih hidup). Hal ini berdasarkan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa seekor hewan kurban diperbolehkan untuk ahli bait, anak-anak, istrinya, dan juga untuk orang yang bersama mereka.
Cara lainnya adalah kurban yang dilakukan oleh yang masih hidup diniatkan untuk bersedekah atas nama orang yang telah meninggal, jadi bukan karena adanya nazar atau wasiat. Namun orang yang masih hidup tadi tidak ikut disertakan seperti pada cara pertama. Pendapat ini datang dari para ulama Hambaliyah dan berdasarkan mazhab dari Imam Ahmad yang menegaskan bahwa pahala dari kurban dengan cara ini dapat sampai ke alam kubur dan juga bermanfaat bagi yang masih hidup, baik yang menerima daging kurban atau pun yang mewakili kurban tadi.
Cara kedua ini juga berdasarkan pendapat dari Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa menyembelih kuban untuk orang yang sudah meninggal adalah diperbolehkan karena dianalogikan seperti sedekah atau haji untuk orang yang telah meninggal. Penyembelihan dari hewan kurbannya sendiri baik menggunakan cara pertama atau kedua di atas bisa dilakukan di rumah atau masjid dan mushola yang biasa dijadikan tempat penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha, jadi tidak harus disembelih di kuburan dari orang yang telah meninggal tadi.
Note : sumber dari https://www.greenkurban.com/berkurban-untuk-orang-yang-meninggal/
Sukses SIMAK UI: Raih Impianmu Kuliah di Universitas Indonesia!
8 Apr 2025 | 186
Mendapatkan tempat di Universitas Indonesia (UI) adalah impian banyak calon mahasiswa baru (maba). Dengan reputasi yang sangat baik dan berbagai program studi yang berkualitas, UI menjadi ...
Perbedaan Antara Obat Paten dan Obat Generik
5 Jul 2024 | 581
Obat merupakan salah satu barang yang Anda cari pertama kali saat sedang sakit. Baik itu obat generik maupun obat paten, keduanya bisa jadi selalu tersedia di rumah Anda. Akan tetapi, ...
Persiapan CPNS 2026: Tips Lolos SKD di Percobaan Pertama
12 Mei 2025 | 193
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi banyak pencari kerja di Indonesia, terutama bagi mereka yang berambisi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Persiapan CPNS 2026 harus dilakukan ...
Memilih Mukena yang Baik dan Nyaman
29 Okt 2018 | 2985
Mukena merupakan barang yang biasa bagi kaum muslimah karena mukena sebagai salah satu sarana penunjang dalam melaksanakan ibadah shalat. Meskipun untuk melaksanakan ibadah shalat tidak ada ...
30 Des 2025 | 45
Memasuki tahun 2026, digital marketing berada pada fase yang semakin kompleks dan menantang. Perkembangan teknologi memang memberikan banyak kemudahan bagi bisnis untuk menjangkau pasar ...
Mengapa Tryout CPNS dengan Soal Asli Membuat Persiapan Lebih Maksimal?
11 Mei 2025 | 127
Persiapan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah langkah penting bagi banyak orang yang ingin berkarier di sektor publik. Salah satu metode yang efektif untuk mempersiapkan ...