RajaKomen
Hukum Qurban dan Tata Caranya Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Hukum Qurban dan Tata Caranya Bagi Orang yang Sudah Meninggal

24 Des 2022
324x
Admin

Selain berkurban sendiri, bisakah kurban untuk orang meninggal? Pertanyaan di atas cukup sering dilontarkan dan sebagian masih bingung mengenai hukum dari hal ini. Tidak jarang para anak yang telah ditinggalkan oleh orang tua terlebih dulu ingin menghadiahkan sesuatu seperti salah satunya berkurban atas nama orang tua.  Hari raya kurban kurban sendiri memang menjadi salah satu momen paling menggembirakan bagi umat Islam di seluruh dunia terlebih jika bisa berkurban.

Hukum berkurban untuk orang meninggal dunia bagaimana ? Hukum ibadah kurban di hari raya idul adha dalam syariat islam sendiri menurut  Imam Syafi’I adalah sunnah muakkad. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin ulama dari mazhab Imam Syafi’I  dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

Beliau berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban atas nama keluarga yang telah wafat itu tidak boleh dilakukan , dan pahalanya tidak akan bisa disampaikan kepada yang dituju. Alasannya bahwa tiap ibadah itu, kasusnya orang yang berkurban membutuhkan niat. Dan orang mati tidak bisa berniat. Sementara di sisi lain, pahala tidak bisa dikirimkan begitu saja kepada orang yang sudah wafat, kecuali bila memang ada wasiat atau waqaf dari mayit itu ketika masih hidup, termasuk pahala sembelihan hewan udhiyah.

Lain halnya bila almarhumah sebelum wafat berwasiat atau berwakaf. Maka memang sejak masih hidup, almarhum telah menetapkan niat, bahkan harta yang digunakan adalah harta miliknya sendiri, yang disisihkan sebelum pembagian warisan. Maka diperbolehkan untuk berkurban. Sebaliknya, kalangan fuqaha ulama dari Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah mengatakan hukumnya kurban untuk orang yang meninggal  itu boleh. Artinya hukumnya sah dan diterima di sisi Allah SWT sesuai tuntunan Nabi Muhammad Rasulullah SAW sebagai pahala penyembelihan hewan kurban.

Mereka membolehkan pengiriman pahala menyembelih hewan udhiyah kepada orang yang sudah meninggal dunia. Dan bahwa pahala itu akan bisa bermanfaat disampaikan kepada mereka. Dasar kebolehannya adalah bahwa dalil-dalil menunjukkan bahwa kematian itu tidak menghalangi seorang mayit bertaqarrub kepada Allah SWT sebagaimana dalam masalah shadaqah dan haji.

Hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal adalah sah, maka sebaiknya mengetahui cara yang benar dalam melakukannya Berdasarkan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang dijelaskan di dalam kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, ada dua pilihan cara dalam berkurban untuk orang yang telah meninggal, yaitu:

  • Cara Pertama

Pilihan cara pertama adalah menyembelih hewan kurban diniatkan untuk orang yang telah meninggal namun orang yang mewakili tersebut harus disertakan. Jadi seseorang yang menyembelih kurban tadi diniatkan untuk dirinya sendiri dan juga untuk ahli baitnya (yang sudah meninggal dan yang masih hidup). Hal ini berdasarkan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa seekor hewan kurban diperbolehkan untuk ahli bait, anak-anak, istrinya, dan juga untuk orang yang bersama mereka.

  • Cara Kedua

Cara lainnya adalah kurban yang dilakukan oleh yang masih hidup diniatkan untuk bersedekah atas nama orang yang telah meninggal, jadi bukan karena adanya nazar atau wasiat. Namun orang yang masih hidup tadi tidak ikut disertakan seperti pada cara pertama. Pendapat ini datang dari para ulama Hambaliyah dan berdasarkan mazhab dari Imam Ahmad yang menegaskan bahwa pahala dari kurban dengan cara ini dapat sampai ke alam kubur dan juga bermanfaat bagi yang masih hidup, baik yang menerima daging kurban atau pun yang mewakili kurban tadi.

Cara kedua ini juga berdasarkan pendapat dari Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa menyembelih kuban untuk orang yang sudah meninggal adalah diperbolehkan karena dianalogikan seperti sedekah atau haji untuk orang yang telah meninggal. Penyembelihan dari hewan kurbannya sendiri baik menggunakan cara pertama atau kedua di atas bisa dilakukan di rumah atau masjid dan mushola yang biasa dijadikan tempat penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha, jadi tidak harus disembelih di kuburan dari orang yang telah meninggal tadi.

 

 

 

Note : sumber dari https://www.greenkurban.com/berkurban-untuk-orang-yang-meninggal/

Baca Juga:
Cara Pakai Kerudung Segi Empat agar Tetap Modis

Cara Pakai Kerudung Segi Empat agar Tetap Modis

Tutorial      

1 Agu 2023 | 48


Cara pakai kerudung segi empat mudah diaplikasikan serta dikreasikan sehingga menjadi beragam model tampilan yang menarik. Berikut adalah 8 cara pakai kerudung segi empat supaya tetap modis ...

Bahan Alami agar Kulit Halus

Bahan Alami agar Kulit Halus

Kecantikan      

16 Okt 2019 | 1191


Apakah kulit anda terasa kasar dan kering saat disentuh? Dan apakah anda merasa lelah memiliki kulit yang kasar? Agar bisa mendapatkan kulit halus nan mulus seperti kulit bayi ternyata ...

Berbagai Macam Manfaat Menggunakan Hijab Bagi Muslimah

Berbagai Macam Manfaat Menggunakan Hijab Bagi Muslimah

Gaya Hidup      

10 Jul 2020 | 1026


Memakai hijab adalah kewajiban bagi seluruh muslimah diseluruh dunia, karena ini adalah sebuah ketentuan hukum yang wajib dalam agama Islam yang mengatur tentang tata cara berpakaian dan ...

Platform SehatQ.com sebagai Aplikasi Andalan Keluarga dalam Mengatasi Berbagai Masalah Kesehatan

Platform SehatQ.com sebagai Aplikasi Andalan Keluarga dalam Mengatasi Berbagai Masalah Kesehatan

Gaya Hidup      

16 Mei 2020 | 1777


Saat ini, di tengah pandemic corona atau Covid-19 yang melanda semua negara termasuk Indonesia tentunya memberikan segi positif pada dunia kesehatan. Segi positif tersebut yang dimaksud ...

Hukum Qurban dan Tata Caranya Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Hukum Qurban dan Tata Caranya Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Religi      

24 Des 2022 | 324


Selain berkurban sendiri, bisakah kurban untuk orang meninggal? Pertanyaan di atas cukup sering dilontarkan dan sebagian masih bingung mengenai hukum dari hal ini. Tidak jarang para anak ...

5 Negara Muslim Dengan Militer Teratas, Salah Satunya Indonesia

5 Negara Muslim Dengan Militer Teratas, Salah Satunya Indonesia

Religi      

10 Sep 2020 | 1161


Belum lama ini Organisasi Global Firepower (GFP) merilis hasil peringkat dengan mengukur kekuatan militer, survei tersebut menggunakan lebih dari 50 faktor untuk menentukan skor indeks ...

Copyright © Busana-Muslimah.com 2018 - All rights reserved